Powered By Blogger

Senin, 25 November 2013

Laporan Ilmiah, Timbangan Buku & Pustaka dan Ringkasan

Timbangan Pustaka

Timbangan pustaka adalah menimbang atau menilai hasil-hasil penelitian yang telah Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, Perbedaan karangan ragam standart dan non standart. Resensi buku lebih dikenal dengan istilah timbangan buku Resensi adalah pertimbangan atau pembicaraan tentang buku atau ulasan buku secara tertulis yang mengemukakan pendapat seseorang tentang baik buruknya buku ditinjau dari berbagai sudut. Resensi dapat dilakukan oleh siapa saja.


Timbangan Buku

Timbangan buku sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan atau pendapat tentang baik buruk sebuah karya yang dapat di sampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Bedah buku adalah pembicaraan mengenai buku dengan melibatkan beberapa orang atau forum untuk berdiskusi, ada tokoh atau bahkan pengarangnya sendiri ikut terlibat. Pendapat atau penilaian tentang buku yang dibedah dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum.


Ringkasan

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.

*) Ciri-Ciri Ringkasan:

1. Inti tidak meninggalkan urutan dasar karangan.
2. Kerangka dasr masih tampak jelas
3. Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas
4. Tujuannya untuk  memangkas gagasan.


Persyaratan Bagi Pembuat Laporan Ilmiah

Menurut Mukayat Brotowidjojo, persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.

1.   Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.
2.   Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.
3.   Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.
4.   Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat  kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.
5.   Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.
6.   Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.

Hal yang perlu dicatat menurut Mukayat sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh penulis laporan ialah bekerja secara konstan untuk menghemat tenaga dan mental pembacanya


Ciri - Ciri Laporan Ilmiah

Dari sudut pandang tujuannya, selera pembacanya, bentuk dan sifatnya, Mukayat berpendapat bahwa laporan itu berbeda dari prosa ilmiah lainnya dalam aspek-aspek berikut. 

*) Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu. 
Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.

*) Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah 
Biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomornomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.

*) Laporan itu bersifat sangat objektif
Maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifi k. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.

*) Bahasa dan nadanya formal
Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.

*) Judul, subjudul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik. 
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka atau perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.


Macam - Macam Laporan Ilmiah

Untuk mengemukakan tentang macam laporan ilmiah, penjelasan Mukayat D. Brotowidjoyo1 sangatlah berarti. Mukayat melihat bahwa informasi yang disajikan dalam laporan itu dapat bermacam-macam. Kemungkinan isinya menyangkut pekerjaan yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai atau menyangkut hasil uji atau analisis suatu varietas benda, sajian hasil penelitian atau penyidikan. Menurutnya, sulit untuk melakukan klasifi kasi mengingat bahwa berbagai laporan sangat variatif dan sifat-sifatnya tidak menentu. Walaupun demikian menurut Mukayat beberapa ahli condong untuk membagi macam-macam laporan tersebut.

*) Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.

*) Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.

*) Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.

*) Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.

*) Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.

Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. 


Kerangka Laporan Ilmiah

Pada dasarnya tidak semua orang mampu menuangkan hasil pemikirannya secara langsung dan detail, tapi sebelum itu buatlah dulu garis besar laporan yang akan ditulis. Kerangka laporan ini akan memudahkan penulisan laporan dari sebuah penelitian. Ketika penulisan laporan masih dalam tahap pembuatan kerangka muncul ide-ide atau gagasan tambahan untuk menunjang isi suatu laporan yang dibuat.

1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi
4. Pendahuluan
5. Tubuh laporan
6. Kesimpulan dan saran
7. Daftar pustaka

Yang juga harus diperhatikan dalam penulisan laporan penelitian ialah saran dan kesimpulan. Hal ini merupakan bagian yang paling penting dari laporan penelitian, keduanya saling berhubungan. Tetapi bagian kesimpulan dan saran merupakan bukan bagian wajib dari suatu laporan, hal ini hanyalah sebagai pelengkap saja.


Referensi

http://lailisulumiyah.blogspot.com/2011/03/pengertian-resensi-timbangan-pustaka.html
http://panduanguru.com/persyaratan-penulis-laporan-ilmiah-panduan-laporan-ilmiah-untuk-guru/
http://panduanguru.com/ciri-ciri-laporan-ilmiah-panduan-laporan-ilmiah-untuk-guru/
http://panduanguru.com/contoh-laporan-ilmiah-macam-ciri-dan-persyaratan-penulis-laporan-ilmiah/


Selasa, 29 Oktober 2013

Karya Ilmiah

Pengertian Metode Ilmiah

Metode Ilmiah adalah proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

Unsur utama metode ilmiah adalah pengulangan empat langkah berikut:

1.) Karakterisasi (pengamatan dan pengukuran)
2.) Hipotesis (penjelasan teoretis yang merupakan dugaan atas hasil pengamatan dan pengukuran)
3.) Prediksi (deduksi logis dari hipotesis)
4.) Eksperimen (pengujian atas semua hal di atas)


Tujuan Karya Ilmiah

1.) Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.

2.) Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.

3.) Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.

4.) Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.

5.) Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.


Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

*) Bagian Pembuka

Cover
Halaman judul.
Halaman pengesahan.
Abstraksi
Kata pengantar.
Daftar isi.
Ringkasan isi.

*) Bagian Isi

#) Pendahuluan

Latar belakang masalah.
Perumusan masalah.
Pembahasan/pembatasan masalah.
Tujuan penelitian.
Manfaat penelitian.

*) Kajian Teori atau Tinjauan Kepustakaan

Pembahasan teori
Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
Pengajuan hipotesis

*) Metodologi Penelitian

Waktu dan tempat penelitian.
Metode dan rancangan penelitian
Populasi dan sampel.
Instrumen penelitian.
Pengumpulan data dan analisis data.

*) Hasil Penelitian

Jabaran varibel penelitian.
Hasil penelitian.
Pengajuan hipotesis.
Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

*) Bagian Penunjang

Daftar pustaka.
Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
Daftar Tabel


Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam diskusi, seminar, loka karya, dan penulisan karya ilmiah

Sikap-sikap ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut :

*) Sikap Ingin Tahu
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya. Contohnya : “Mengapa demikian? Bagaimana caranya? Apa saja unsur-unsurnya? Dan seterusnya”.

*) Sikap Kritis
Sikap kritis terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan-kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.

*) Sikap Terbuka
Sikap terbuka dapat dilihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.

*) Sikap Objektif
Sikap objektif terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.

*) Sikap Rela Menghargai Karya Orang Lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pen
dapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.

*) Sikap Berani Mempertahankan Kebenaran
Sikap ini menampak pada ketegaran membela fakta dan hasil temuan lapangan atau pengembangan walapun bertentangan atau tidak sesuai dengan teori atau dalil yang ada.

*) Sikap Menjangkau ke Depan
Sikap ini dibuktikan dengan selalu ingin membuktikan hipotesis yang disusunnya demi pengembangan bidang ilmunya.
Sikap-sikap ilmiah yang dijelaskan diatas, kiranya juga harus ada pada diri Anda ketika menyusun karya ilmiah. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan sikap ilmiah harus Anda buang jauh-jauh, misalnya sikap menonjolkan diri dan tidak menghargai pendapat orang lain, sikap ragu dan mudah putus asa, sikap skeptis dan tak acuh terhadap masalah yang dihadapi.


Referensi

menulisbukuilmiah.blogspot.com/2008/10/karya-tulis-ilmiah-ciri-dan-sikap.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah


Sabtu, 19 Oktober 2013

Karya Ilmiah, Karya Semi Ilmiah dan Karya Non Ilmiah

Karya Ilmiah

Pengertian Karya Ilmiah

Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.

Bentuk Karya Ilmiah

Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.

*) Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.

*) Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.

*) Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.


Ciri-Ciri Karya Ilmiah

*) Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

*) Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

*) Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

*) Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.


Macam-Macam Karya Ilmiah

*) Skripsi
Adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.

*) Tesis
Adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.

*) Disertasi 
Adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.


Karya Semi Ilmiah

Pengertian Karya Semi Ilmiah

Merupakan karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen, Karakteristiknya : berada diantara ilmiah.

Ciri - Ciri Karya Semi Ilmiah

1.) Ditulis berdasarkan fakta pribadi. Fakta yang disimpulkan subyektif. 
2.) Gaya bahasa formal dan popular. 
3.) Mementingkan diri penulis. 
4.) Melebihkan-lebihkan sesuatu. 
5.) Usulan-usulan bersifat argumentative
6.) Bersifat persuasif.

Macam - Macam Karya Semi Ilmiah

1.) Artikel.
2.) Editorial.
3.) Opini. 
4.) Feuture.
5.) Reportase.
6.) Manga.


Karya Non Ilmiah

Pengertian Karya Non Ilmiah

Adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri - Ciri Karya Non Ilmiah

1.) Ditulis berdasarkan fakta pribadi
2.) Fakta yang disimpulkan subyektif
3.) Gaya bahasa konotatif dan populer
4.) Tidak memuat hipotesis
5.) Penyajian dibarengi dengan sejarah
6.) Bersifat imajinatif
7.) Situasi didramatisir
8.) Bersifat persuasif
9.) Tanpa dukungan bukti

Jenis - Jenis Karya Non Ilmiah

1.) Dongeng
2.) Cerpen
3.) Novel
4.) Drama
5.) Roman.

Sifat - Sifat Karya Non Ilmiah

*) Emotif
Kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.

*) Persuasif 
Penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative

*) Deskriptif 
Pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.


Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non Ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.

*) First
Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.

*) Second
Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.

*) Third
Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.
Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.


Referensi

http://genryusai.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-karangan-ilmiahkarangan-non-ilmiah-dan-karangan-semi-ilmiah/
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/pengertian-karya-ilmiah-lengkap/
http://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/20/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam-karya-ilmiah/
http://sananiria.blogspot.com/2012/10/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam_29.html



Jumat, 04 Oktober 2013

Metode Berpikir Deduktif & Induktif

Tugas Ke-2 Bahasa Indonesia


Cara Berpikir Deduktif

Deduktif atau Deduksi berasal dari Bahasa Inggris yang mempunyai pengertian penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum, menemukan suatu hal khusus dari yang umum lalu ditarik kesimpulan yang sifatnya khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.

Metode atau cara berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.


Cara Berpikir Induktif

Induktif atau Induksi memiliki arti yang terbalik dengan Deduktif, yaitu cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi juga merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual atau khusus.

Metode atau cara berpikir Induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal yang sifatnya khusus ke hal yang bersifat umum. Hukum yang disimpulkan di fenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah metode berpikir induktif.


Jenis-jenis Metode Berpikir Deduktif dan Induktif

Metode Deduktif

Metode berpikir secara deduktif bisa juga disebut Silogisme, yaitu suatu proses penarikan kesimpulan yang disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Silogisme dibagi menjadi 3 yaitu Silogisme Kategorial, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Alternatif. Contoh dari ketiga jenis silogisme ini pada dasarnya sama, yaitu silogisme yang memiliki proposisi, yang membedakan adalah premis dan term penengah.

Contoh:
Jika sekarang hujan saya naik becak (premis umum)
Sekarang hujan (premis khusus)
Saya naik becak (konsklusi/kesimpulan)


Metode Induktif

Metode berpikir secara induktif merupakan suatu alat generalisasi dari pemikiran kita untuk kemudian dijadikan suatu pegangan umum atas kejadian tertentu. Sains probablistik biasanya sangat menyukai cara berpikir seperti ini. Contoh berpikir secara induktif kebanyakan berdasarkan dari pengetahuan kita sehari-hari dalam kehidupan kita.

Contoh:
Allison meninggal dunia
Patricia meninggal dunia
Ericha meninggal dunia
Allison, Patricia dan Ericha adalah manusia
Maka kesimpulannya atau kasus khususnya adalah bahwa setiap manusia pasti akan meninggal dunia.


Sumber Artikel

http://hasanaguero.wordpress.com/2012/05/14/berpikir-induktif-dan-deduktif/
http://dhaniharjay.blogspot.com/2013/04/berpikir-deduktif.html


Minggu, 12 Mei 2013

Review Jurnal Hukum Perdata


PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAKLANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)

Penulis      : Mutia Anggraini
Kata kunci : Kata Kunci: Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung, kartel, alat bukti.
http:// hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/JURNAL-Mutia-Anggraeni 0910110053.pdf


Abstrak

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan
tersebut.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:
(1)Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut
sistem pembuktian di Indonesia?
(2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidenceoleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
 
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.

Pendahuluan

Didunia terdapat tiga macam sistem ekonomi yang dianut oleh negaranegaradi belahan bumi ini. Sistem ekonomi liberal, sosialis dan campuran.Indonesia memilih sistem ekonomi campuran. Trend yang terjadi pada negara berkembang dan negara pecahan Uni Soviet adalah memperbaiki sistem perekonomian di negaranya. Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan instrumen-instrumen pasar dan persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara sebagai pembuat kebijakan mengarahkan masyarakat untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat. Hal ini untuk mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada keberpihakan pada golongan tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah. Khusus bagi perekonomian Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan. “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai berbagai larangan bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah satunya kartel. Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian Kartel terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya.
Proses Pembuktian dalam sebuah indikasi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh KPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran formil. Pencarian kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Keyakinan itu didapat dengan cara memastikan kebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian, pengawasan, penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat dalam pasal 42 disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan bagiKomisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli,surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAPdan HIR alat bukti langsung tersebut diajukan masing-masing dalam pasal 184dan 164.
Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dengan penggunaan Indirect Evidence dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis). Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti. Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara ketentuan pembuktian yang ada dalam hukum acara pidana dan hukum persaingan usaha yang kemudian menjadikan latar belakang penulisan skripsi. Hukum acara pidana menggunakan Direct Evidence sebagai bukti utama dalam hukum acara pidana, sedangkan Indirect Evidence yang menjadi dasar utama pembuktian di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa tertarik meneliti permasalahan ini dalam suatu penelitian dengan judul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian sistem pembuktian antara hukum acara pidana, hukumacara perdata dan hukum acara persaingan usaha ini yang kemudian menjadikanpenulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan dalam skripsi yang berjudul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.

Pembahasan

1.) Penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia

Indonesia dalam sistem hukum pembuktian hukum acara pidana menganut sistem menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori penggabungan antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian conviction in time, artinya salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Terdapat beberapa macam jenis hukum acara di pengadilan secara umum yang ada di Indonesia untuk membuktikan suatu perkara di persidangan. Hukum acara yang dimaksud disini adalah Hukum acara Pidana, hukum acara perdata, hukum acara persaingan usaha. Hukum acara pidana secara khusus diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, hukum acara perdata secara khusus diatur dalam Kitab Hukum acara perdata atau HIR dan Hukum acara Persaingan Usaha diatur dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat perbedaan-perbedaan antara penggunaan pembuktian menurut hukum acara persaingan usaha, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana. Pembuktian adalah suatu tahapan di dalam hukum untuk meneliti kebenaran atas suatu perkara hukum. Fokus penulis dalam perbedaan ini terletak pada penggunaan alat bukti tidak langsung pada hukum persaingan usaha terhadap hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana secara tegas mengatur dalam pasal 184 KUHAP “alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa”. Hukum pembuktian di dalam sistem hukum acara pidana tidak dikenal adanya alat bukti langsung dan tidak langsung.
Di sisi lain hukum acara perdata dalam pasal 164 HIR menyebutkan alat bukti yang sah, yaitu: bukti surat; bukti saksi; sangka; pengakuan; sumpah. Pengelompokkan bukti tidak langsung dan bukti langsung dijelaskan dalam buku M. Yahya Harahap sebagai berikut: “Disebut bukti langsung, karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan”. “…..Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan”.3 Dilihat dari bentuk fisik tersebut maka yang menjadi alat bukti tidak langsung menurut hukum acara perdata yaitu persangkaan, pengakuan dan sumpah. Bentuk fisik ketiga alat bukti tidak langsung ini dapat dikatakan sebagai suatu kesimpulan dari hak atau peristiwa yang terjadi di persidangan.Secara umum istilah Indirect dan Direct Evidence tidak begitu akrab dalam lingkungan fakultas Hukum. Baik Kitab hukum acara pidana, Kitab hukum acara perdata tidak mencantumkan kedua istilah tersebut.
Penggunaan Indirect Evidence sebagai alat bukti permulaan pada praktiknya seringkali terjadi pembatalan pada putusan KPPU. Putusan KPPU secara praktek dapat dilakukan banding. Banding dapat dilakukan apabila  terdapat ketidakpuasan atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Pengajuan keberatan ini boleh diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan tersebut. “Sebagai lembaga negara pembantuan yang sifatnya menjalankan fungsi pemerintahan yang lainnya, yaitu dalam bidang pengawasan persaingan usaha, Putusan KPPU dapat dilakukan banding ke Pengadilan Negeri”.5 Pengadilan Negeri dalam beberapa kasus membatalkan putusan KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 baik perkara kartel maupun diluar perkara kartel.

2. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia

*) Unsur Kartel

Kartel pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya untuk meniadakan persaingan diantara mereka. Biasanya kartel dilakukan dengan cara mengatur produksi, distribusi dan harga. Kartel dalam pasal 11 Undangundang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan, bahwa:
     
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan parapesainganya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 dapat dijabarkan melalui unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Pelaku Usaha
b. Unsur perjanjian
c. Unsur pelaku usaha pesaingnya
d. Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e. Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f. Unsur barang
g. Unsur jasa
h. Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i. Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat

Dilihat dari pasal 11 tersebut penggunaan kata “….dapat mengakibatkan….” KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason.
     
Rule of Reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.6
     
Menurut hukum Persaingan Usaha, alat-alat bukti dalam proses investigasi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama bukti langsung. Bukti langsung adalah “bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha…”.7 Kartel merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha sejenis. Kesepakatan atau perjanjian ini dapat berupa kesepakatan tertulis atau tidak tertulis yang secara jelas menerangkan materi kesepakatan. Kedua, bukti tidak langsung. Menurut hasil wawancara dengan KPPU bukti tidak langsung diartikan sebagai berikut: Bukti tidak langsung adalah bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha, yang termasuk kedalam bukti tidak langsung tersebut adalah bukti komunikasi dan bukti ekonomi termasuk di antaranya bukti tidak langsung dapat ditemukan di statistik harga pasar, hasil analisis harga pasar, dan lain-lain.

*) Indikator Awal Terjadinya Kartel

Komisi membuat indikator awal untuk mengidentifikasi kartel di dalam pedoman pasal 11 tentang kartel. Secara teori, ada beberapa faktor struktural maupun perilaku. Sebagian indikator awal dalam melakukan identifikasi eksistensi sebuah kartel pada sektor bisnis tertentu. Berikut merupakan cara bagi KPPU untuk melakukan upaya menemukan alat bukti dalam indikasi terjadinya kartel melalui metode analisis ekonomi: Beberapa diantaranya sebagai berikut:

*) Faktor struktural
    a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
    b) Ukuran perusahaan
    c) Homogenitas produk
    d) Kontak multi pasar
    e) Persediaan dan kapasitas produk
    f) Keterkaitan kepemilikan
    g) Kemudahan masuk pasar
    h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
    i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
      
Kartel akan lebih mudah terjadi jika jumlah perusahaan yang tergabung tidak banyak. Oleh Karena akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam kesepakatan untuk melakukan kartel. Pendiri dan pelopornya adalah beberapa perusahaan yang mempunyai ukuran setara. Biasanya koordinasi kartel dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kuasa atas pasar yang dimainkan dalam kartel semisal dalam pasar kelompok minyak goreng. Pelaku-pelaku usaha dengan modal yang tinggi serta keunggulan atas penguasaan pasar menjadikan beberapa perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang juga bergerak dibidang yang sama memiliki kecendrungan untuk menguasai/mengendalikan pasar. Selain itu perusahaan yang memiliki modal tinggi dapat dengan mudah melakukan penguasaan pasar bersangkutan dikarenakan ketidakmampuan pesaing dalam bersaing di pasar bersangkutan.
Produk hasil dari para pelaku usaha sifatnya homogenitas/sejenis. Jikalau produk yang dimainkan adalah suatu produk yang memiliki karakteristik yang memiliki kecendrungan sama maka akan mudah melakukan kartel. Istilahnya produk yang dimainkan adalah sejenis. Pemasaran yang luas akan menyebabkan para pelaku usaha berkolaborasi walaupun tidak terdapat insentif atas perbuatan pelaku usaha tersebut. Kolaborasi ini dimungkinkan untuk menguasai pasar dan mengendalikannya demi keuntungan terbesar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.
      
Pasokan barang yang beredar dipasaran overstock atau jumlah penawaran lebih tinggi dibandingkan permintaan menjadikan pelaku usaha mudah terperangkap untuk menyepakati harga atas barang tersebut. Tingginya tingkat persaingan menyebabkan masing-masing para pelaku usaha meningkatkan produktivitas baik produksinya distribusi maupun hasil akhir dari barang/jasa. Semua itu dilakukan untuk menarik konsumen untuk membeli barang/jasa dari pelaku usaha. Kondisi tersebut merupakan kondisi normal dalam sebuah persaingan. Namun kecurangan pelaku usaha oleh karena tingginya tingkat persaingan diantara mereka menjadikan pelaku usaha tidak ingin menerima kerugian dari kemungkinan kelebihan pasokan barang ataupun kesulitan mencari pembeli di dalam pasar. Hal-hal seperti ini yang menyebabkan para pelaku usaha secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan kesepakatankesepakatan kartel.
      
Keterkaitan minoritas terlebih lagi mayoritas mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan laba melalui keselarasan perilaku diantara perusahaan yang mereka kendalikan. Pelaku usaha minoritas sudah tentu mengikuti arah pasar oleh karena ketidakmampuan didalam bersaing dari para pelaku usaha mayoritas. Hal ini demi memaksimalkan keuntungan bagi para pelaku usaha. Selain itu inelastisnya permintaan dan kestabilan pertumbuhan memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kartel karena dapat dengan mudah diprediksikan tingkat produksi serta tingkat harga yang dapat mengoptimalkan keuntungan para pelaku usaha. Ketidakberpengaruhnya harga atas permintaan pasar menjadikan pelaku usaha juga dengan tenang melakukan perjanjian kartel. Pembeli akan tetap membeli/memakai produk walaupun dengan harga yang tinggi oleh karena kebutuhan dan tidak tersedianya barang substitusi atau pengganti atas barang/jasa yang dibutuhkan konsumen.
      
Indikator struktural terakhir dalam mendeteksi awal terjadinya kartel yaitu kekuatan tawar pembeli. Pembeli yang memiliki posisi tawar yang kuat akan mampu melemahkan sistem perkartelan karena pembeli akan mudah mencari penjual yang mau memasok dalam harga rendah sehingga kartel dengan sendirinya dapat bubar disebabkan ketidakpatuhan atas kesepakatan kartel dan ketidakefektifan aturan kartel diantara para pelaku usaha tersebut. Pelemahan kartel ini dapat terjadi oleh karena kuatnya pengaruh pembeli atas daya tawar suatu barang. Pelaku usaha akan lebih sulit melakukan koordinasi dan penyesuaian harga akan barang/jasa mereka. kesepakatan-kesepatan yang telah ada dapat dengan sendirinya menjadi tidak efektif.

*) Faktor Perilaku
    a) Transparansi dan pertukaran informasi
    b) Peraturan harga dan kontrak
       
Kartel dapat dideteksi dengan cara melihat perilaku dari para pelaku usaha yang saling memberikan informasi dan transparansi diantara mereka. Biasanya para pelaku usaha berusaha untuk menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus untuk mendapatkan konsumen/pembeli. Oleh karena ketidakhadiran dari persaingan yang sesungguhnya diantara pelaku usaha menjadikan pelaku usaha merasa aman akan laba dari perusahaan. Peran asosiasi biasanya juga penting dalam hal pertukaran informasi. Asosiasi dapat digunakan sebagai media yang mengatasnamakan asosiasi namun didalamnya terdapat pertukaran informasi dan transparansi harga, jumlah produksi dan pemasaran. Tindakan yang menurut KPPU merupakan hal yang melanggar ketentuan dari UU No. 5 tahun 1999 dapat disamarkan oleh adanya pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan asosiasi dagang. Oleh karena itu, KPPU harus berhati-hati dalam menentukan apakah memang terjadi kesepakatan atau tidak. Pembuktian adanya kesepakatan harus meyakinkan Perilaku lainnya yaitu peraturan harga dan kontrak yang patut dicermati oleh KPPU sebagai bagian upaya identifikasi eksistensi kartel. Peraturan tentang harga dan kontrak bahwa benar adanya telah terjadi kesepakatan diantara pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga atau perjanjian akan itu yang harus dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Perjanjian dapat melalui alat bukti tertulis maupun tidak tertulis. Alat bukti tertulis ini berupa surat ataupun dokumen sedangkan perjanjian tidak tertulis ini dapat melalui bukti komunikasi, bukti adanya pertemuan-pertemuan.
      
Kesepakatan tersebut pada umumnya dilakukan secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel. Apalagi, “KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen terkait kesepakatan tersebut”.11 Jadi kartel yang dilakukan secara diam-diam ini dapat diketahui dengan melakukan serangkaian kegiatan penelusuran secara metode analisis ekonomi. Variable-variabel, daftardaftar harga, kinerja perusahaan, laporan keuangan dan seluruh unsur kegiatan perusahaan akan ditelusuri oleh KPPU. Data-data perusahaan tersebut kemudian dianalisis apakah benar ada pelanggaran kartel maupun pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Jikalau telah terbukti atas hasil penyelidikan melalui analisis ekonomi ini KPPU berupaya untuk mendapatkan serangkaian alat bukti lainnya. Oleh karena alat bukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya. Perkembangan selanjutnya apabila tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut bersalah maka jikalau sudah pada tahap pemeriksaan lanjutan maka putusan KPPU akan memberikan putusan tidak bersalah seperti halnya putusan tentang perkara semen dengan putusan perkara nomor 1/KPPU-I/2010. Perkara Terkait dugaan adanya kartel dalam industri semen di Indonesia ternyata tidak terbukti. Dasar pertimbangan yang menyebabkan KPPU memutuskan bahwa tidak terjadinya dugaan praktek pelanggaran pasal 11 tentang kartel berdasarkan hal berikut:
i. Tidak terdapat dampak yang merugikan bagi negara dan
konsumen;
ii. Tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik
dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.

Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum. Dari hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk memeriksa kasus kartel.

*) Pemilihan pendekatan ekonomi untuk memulai penyelidikan
Penyelidikan ini memiliki beberapa metodologi pendeteksian
kartel sebagai berikut:
  1) Metodologi dengan seleksi random;
  2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
  3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
  4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.\

*) Metode secara ekonomi

Terdapat dua metode secara ekonomi yang juga biasa ditemukan didalam literature, yaitu pendekatan top-down dan pendekatan bottom-up. Pendekatan top-down menyaring beberapa sektor untuk mengidentifikasi industri yang cenderung kolusi

Metode analisis ekonomi ini ada untuk menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya hubungan-hubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya. Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang diderita masyakat.
     
Kartel tidak hanya dapat merugikan konsumen secara materiil.Lebih jauh lagi akibat dari kartel dapat menyebabkan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan tidak kondusif dan kurang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem persaingan usaha yang sehat. Selain itu kartel dapat menyebabkan tidak bekerjanya sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya secara efisien/berdaya
guna penuh.
     
Penjelasan mengenai bagaimana kartel dapat terjadi, dalam situasi apa dan akibat apa yang dapat ditimbulkan dari kartel dibawah ini penulis memberikan dua buah contoh putusan yang menggunakan bukti tidak langsung sebagai alat bukti tambahan penguat dari alat-alat bukti lainnya. Putusan dengan nomor 25/KPPU-I/2009 untuk perkara Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia atau yang biasa dikenal dengan putusan Fuel Surcharge. Putusan nomor24/KPPU-I/2009 untuk putusan Industri minyak goreng sawit di Indonesia atau biasa dikenal dengan putusan minyak goreng.

#) Analisis putusan

1.) Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestikIndonesia
Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai alat bukti tidak langsung atau Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasilpengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.
   
2.) Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti tidak langsung yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang menjadi alat buktiawal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel diantara pelaku usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu sebagai berikut:

*) Bukti Komunikasi (communication evidence)
Pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai harga,kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi;
   
*) Bukti ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis,
tingkat kesulitan memasuki pasartinggi.
    
*) Facilitating practices
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.


Penutup

*) Kesimpulan

Kesimpulan dari skripsi diatas sebagai berikut:

1.) Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
      
2.) Kartel adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha sejenis, dengan maksud untuk mengendalikan produksi, harga dan wilayah pemasaran. Kartel dalam pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of Reason. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kartel berdampak secara khusus kepada konsumen sebagai penderita kerugian secara langsung dan negara sebagai penderita kerugian secara tidak langsung dan global. Bukti tidak langsung dapat digunakan analisis melalui beberapa cara. Diatur dalam Perkom No. 4 tahun 2010 dan salah satu jurnal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha yang ditulis oleh Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Menurut pengaturan dalam Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 tentang pedoman pasal 11 UU No.5 tahun 1999 tentang bukti tidak langsung, yang dapat digunakan sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui analisis ekonomi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural mencangkup tingkat konsentrsi dan jumlah perusahaan; ukuran perusahaan; homogenitas produk; kontak multi pasar; persediaan dan kapasitas produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan masuk pasar; karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan; kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk faktor perilaku berdasarkan transparansi dan pertukaran informasi, dan peraturan harga dan kontrak. Menurut Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. dikatakan bahwa alat bukti tidak langsung selain dengan penggunaan melalui analisis faktor structural dan faktor perilaku dilakukan dengan cara pendekatan ekonomi, dan metode secara ekonomi. Penggunaan alat bukti dengan metode analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia dan putusan No.25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestic Indonesia.

*) Saran
    
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
1.) Pertentangan penggunaan Indirect Evidence masih hadir di kalangan akademisi baik dosen dan mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih menggiatkan sosialisasi tentang Indirect Evidence dan tata cara dan tahapan penggunaannya pada sistem pembuktian di KPPU dan kaitannya dengan sistem pembuktian di Indonesia.
2.) Masih diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara Penanganan Perkara yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun 2010 tetantang tata Cara Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.

3.) Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence oleh KPPU.


Daftar Pustaka

Greenspan, Alan, Abad Prahara (Ramalan Kehancuran Ekonomi Dunia abadke-21), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, Hal 252.

M, Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Buku Ajar KPPU, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks (online),2009, Hlm, 55, http://www,kppu,go,id/id/publikasi/buku_ajar/ (11 Maret 2012).



Makalah Dalam Seminar
Sukarmi, Kurikulum dan Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha, Makalah disajikan dalam Seminar nasional bagi Dosen PTN dan PTS serta mahasiswa di Malang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Hotel Tugu Malang, 20 Desember 2012.

Jurnal
Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online), Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19 September 2012).
     
Riris Munadiyah (ed), Bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan kasus persaingan usaha, Edisi 5 , 2011, Hal 169, http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf (19 September 2012).