Indonesia, Hak Cipta, dan Daftar
Hitam AS
AS Menempatkan Indonesia di Daftar
"Priority Watch List" untuk Pelanggaran Hak Cipta.
VIVAnews -
Indonesia masih termasuk negara yang bermasalah dalam pelanggaran hak cipta.
Pemerintah mengakui bahwa pembajakan berbagai produk, mulai program komputer
hingga barang-barang elektronik masih merajalela.
Amerika Serikat ikut mempersoalkan maraknya pembajakan di Indonesia. Washington kembali menggolongkan Indonesia dalam daftar negara sangat bermasalah dalam pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual.
"Laporan Special 301 tahun ini lebih signifikan, mengingat data pemerintah AS menunjukkan industri terkait hak cipta telah mendukung 40 juta pekerjaan bagi rakyat Amerika dan hingga 60 persen ekspor AS," demikian Kepala Perwakilan Dagang AS, Ron Kirk, yang bertugas memperjuangkan kepentingan dagang AS di mancanegara.
"Laporan Special 301 tahun ini lebih signifikan, mengingat data pemerintah AS menunjukkan industri terkait hak cipta telah mendukung 40 juta pekerjaan bagi rakyat Amerika dan hingga 60 persen ekspor AS," demikian Kepala Perwakilan Dagang AS, Ron Kirk, yang bertugas memperjuangkan kepentingan dagang AS di mancanegara.
"Begini, daftar dari USTR itu jangan cuma dilihat bahwa hanya AS saja yang berkepentingan atas masalah itu. Jangankan Amerika, banyak pengusaha dan artis Indonesia pun turut merasa dirugikan. Karya mereka juga banyak yang dibajak sehingga turut merugikan industri domestik dan kreativitas mereka," kata Marciel usai menghadiri suatu forum diskusi oleh lembaga Usindo.
Dia menyatakan pelanggaran hak cipta itu sudah menjadi masalah banyak negara yang harus dipecahkan. "Maka penting menurut saya agar tidak hanya soal penegakan hukum, namun perluas pendidikan bagi publik. Belum banyak yang mengerti membeli barang bajakan adalah tindakan merugikan," kata Marciel.
"Begini, daftar dari USTR itu jangan cuma dilihat bahwa hanya AS saja yang berkepentingan atas masalah itu. Jangankan Amerika, banyak pengusaha dan artis Indonesia pun turut merasa dirugikan. Karya mereka juga banyak yang dibajak sehingga turut merugikan industri domestik dan kreativitas mereka," kata Marciel usai menghadiri suatu forum diskusi oleh lembaga Usindo.
Dia menyatakan pelanggaran hak cipta itu sudah menjadi masalah banyak negara yang harus dipecahkan. "Maka penting menurut saya agar tidak hanya soal penegakan hukum, namun perluas pendidikan bagi publik. Belum banyak yang mengerti membeli barang bajakan adalah tindakan merugikan," kata Marciel.
Dia menyatakan pelanggaran hak cipta itu sudah menjadi masalah banyak negara yang harus dipecahkan. "Maka penting menurut saya agar tidak hanya soal penegakan hukum, namun perluas pendidikan bagi publik. Belum banyak yang mengerti membeli barang bajakan adalah tindakan merugikan," kata Marciel.
Mungkin hanya kebetulan, daftar terbaru dari AS itu muncul tak lama setelah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, mensinyalir beberapa kawasan sentra bajakan piranti lunak komputer. Wilayah-wilayah terbesar itu antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Jabodetabek menjadi pemasok terbesar di seluruh Indonesia," kata Direktur Penyidikan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen KHI) Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurahman, kepada VIVAnews, 30 April 2012 .
Menurut Fahhlurahman, seluruh produk piranti lunak bajakan asal Jabodetabek dipasarkan ke seluruh pasar di Indonesia. Dugaan itu menguat dari hasil penyisiran terhadap produk piranti lunak bajakan di Ratu Plaza dan Mal Ambassador, Jakarta Selatan, pada awal April 2012.
Kedua mal ini dipilih karena sudah menjadi pengetahuan umum sebagai salah satu pusat penjualan software bajakan di Jakarta. Hasil razia cukup mencengangkan. Petugas menyita 7.436 keping CD ilegal atau bajakan.
"Disita juga 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
"Jabodetabek menjadi pemasok terbesar di seluruh Indonesia," kata Direktur Penyidikan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen KHI) Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurahman, kepada VIVAnews, 30 April 2012 .
Menurut Fahhlurahman, seluruh produk piranti lunak bajakan asal Jabodetabek dipasarkan ke seluruh pasar di Indonesia. Dugaan itu menguat dari hasil penyisiran terhadap produk piranti lunak bajakan di Ratu Plaza dan Mal Ambassador, Jakarta Selatan, pada awal April 2012.
Kedua mal ini dipilih karena sudah menjadi pengetahuan umum sebagai salah satu pusat penjualan software bajakan di Jakarta. Hasil razia cukup mencengangkan. Petugas menyita 7.436 keping CD ilegal atau bajakan.
"Disita juga 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Menurut Fahhlurahman, seluruh produk piranti lunak bajakan asal Jabodetabek dipasarkan ke seluruh pasar di Indonesia. Dugaan itu menguat dari hasil penyisiran terhadap produk piranti lunak bajakan di Ratu Plaza dan Mal Ambassador, Jakarta Selatan, pada awal April 2012.
Kedua mal ini dipilih karena sudah menjadi pengetahuan umum sebagai salah satu pusat penjualan software bajakan di Jakarta. Hasil razia cukup mencengangkan. Petugas menyita 7.436 keping CD ilegal atau bajakan.
"Disita juga 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Kedua mal ini dipilih karena sudah menjadi pengetahuan umum sebagai salah satu pusat penjualan software bajakan di Jakarta. Hasil razia cukup mencengangkan. Petugas menyita 7.436 keping CD ilegal atau bajakan.
"Disita juga 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
"Disita juga 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Penyisiran dilakukan bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Kerja sama kegiatan kampanye perlindungan hak cipta itu mulai dilakukan sejak 16 Februari 2012.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Fathlurahman mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta. "Kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten. Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta " kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Salah satu bentuk kampanye yang dilakukan adalah tentang perlindungan hak cipta piranti lunak dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kami juga menyebarkan materi sosialisasi berupa poster kampanye anti perangkat lunak (software) ilegal, untuk disebarluaskan," kata dia.
Kantor berita Reuters melaporkan
penyusunan daftar terbaru "negara bermasalah" itu diumumkan Kantor
Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington DC pada Senin waktu setempat. Daftar
tahunan itu dikenal dengan nama Special 301 Report, yang menyorot sejumlah
negara bermasalah dengan pembajakan merek dagang.
AS berkepentingan dalam penyusunan daftar ini
mengingat sebagian besar ekspor mereka terkait hak cipta.
AS tahun ini lagi-lagi menggolongkan Indonesia
dalam daftar "priority watch list" untuk pelanggaran hak
cipta. Menurut laporan terkini USTR, AS masih menyoroti maraknya
pembajakan hak cipta lewat Internet dan meluasnya peredaran produk farmasi
palsu.
Indonesia tidak sendiri. Di daftar terbaru itu
juga terdapat China, Rusia, Argentina, Kanada, India, Aljazair, Chile, Israel,
Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
AS melihat di negara-negara yang bermasalah
itu terjadi peningkatan penjualan barang-barang bajakan maupun yang palsu lewat
Internet. Bahkan volumenya bisa melampaui jumlah peredaran barang bajakan yang
dijual di lapak-lapak jalanan. Pihak berwenang di negara yang bersangkutan pun
masih kesulitan dalam menghadapi tren itu.
Negara penghuni priority watch list ini
nyaris sama dengan yang disusun AS tahun lalu. Namun, tahun ini punya satu
pendatang baru, yaitu Ukraina.
Duta Besar AS untuk Indonesia, Scot Marciel,
mengungkapkan pembajakan hak cipta ini di Indonesia telah mengundang kekhawatiran
bagi para pelaku industri di negaranya. "Pelanggaran hak cipta ini menjadi
salah satu tantangan bagi kedua negara saat potensi perdagangan bilateral masih
sangat besar dan perlu segera ditingkatkan," kata Marciel di Jakarta
Selasa, 1 Mei 2012.
Marciel menyatakan daftar negara bermasalah
yang disusun Kantor Perwakilan Dagang AS itu, tidak mengarah kepada penjatuhan
sanksi. Daftar ini hanyalah peringatan dari USTR bagi negara-negara yang masih
berusaha memerangi pelanggaran hak cipta bahwa perlu ada penegakan hukum dan
upaya preventif lebih kuat lagi dalam mengatasi masalah ini.
Menurut USTR, Indonesia sebenarnya telah
membuat sejumlah langkah positif pada 2011 dalam memperkuat perlindungan hak
kekayaan intelektual. Namun AS tetap prihatin bahwa langkah-langkah yang telah
diambil Indonesia masih belum maksimal dalam menanggulangi maraknya pembajakan
dan pemalsuan barang.
Sumber
http://fokus.vivanews.com/news/read/309509-ri-masih-bermasalah-dengan-pembajakan-produk
Komentar:
Menurut saya, seharusnya
Hukum di Indonesia tentang Hak Cipta dan juga Pemasaran Produk Bajakan melalui
Internet harus lebih digalakan. Karena selama ini Hukum tersebut terasa lembek
sehingga membuat para pelaku Pembajakan Hak Cipta semakin senang merajalela di
Indonesia. Harus ada penanganan serius dari Pemimpin untuk menangani kasus
tersebut. Selain itu juga harus diperbaiki dari segi Pendidikan, sehingga
mereka akan tau bagaimana rasanya bila nantinya mereka membuat suatu karya yang
kemudian dibajak sehingga merugikan dirinya sendiri.
Nama : I Gede Swastika
NPM : 23211418
Kelas : 1EB07