Powered By Blogger

Rabu, 31 Oktober 2012

Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

1.) Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.) Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.) Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.) Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.) Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.) Memberhentikan pengurus; dan
7.) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

1.) Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.) Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.) Penilaian laporan pengawas
4.) Menetapkan pembagian SHU
5.) Pemilihan pengurus dan pengawas
6.) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.) Masalah-masalah yang timbul


Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.


Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Manajer

*) Peranan Manajer Koperasi

Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.

1.) Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.) Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.) Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.) Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.) Pendapatan Sistem Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


Jenis – Jenis Bentuk Koperasi

*) Jenis Koperasi

#) Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:

1.) Koperasi Unit Desa
2.) Koperasi Pertanian(Koperta)
3.) Koperasi Peternakan
4.) Koperasi Perikanan
5.) Koperasi Kerjinan/Industri
6.) Koperasi Simpan Pinjam
7.) Koperasi Konsumsi

#) Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:

1.) Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
2.) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.) Koperasi Simpan Pinjam


Referensi

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/

Sisa Hasil Usaha


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.) SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

2.) SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.

3.) Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.

4.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

5.) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Informasi Sisa Hasil Usaha (SHU)

Beberapa Informasi Dasar tentang SHU

1.) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Jumlah simpanan per anggota
5.) Volume usaha per anggota
6.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:

*) SHU Total 
Adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

*) Transaksi Anggota 
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

*) Partisipasi Modal 
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

*) SHU Total 
Adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

*) Transaksi Anggota 
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

*) Partisipasi Modal 
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.) “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \

2.) Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3.) Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

5.) Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.) SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.

2.) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.

3.) Pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.

4.) SHU anggota di bayar secara tunai.


Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Per-Anggota

#) SHUA = JUA + JMA

Maksud dari:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

*) SHU per anggota dengan Model Matematika

#) SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Referensi

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/

Tujuan & Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu


Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


Tujuan dan Nilai Koperasi

*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan:

1.) Mendefinisikan organisasi
2.) Mengkoordinasi keputusan
3.) Menyediakan norma


Teori Laba

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.


Fungsi Laba

*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi : 
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

*) Status & Motif Anggota

1.) Anggota 
Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.) Owners 
Menanamkan modal investasi
3.) Customers 
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

*) Kriteria Minimal Anggota Koperasi:

1.) Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2.) Memiliki pola income reguler yang pasti


*) Kegiatan Usaha

1.) Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.) Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

*) Permodalan Koperasi 

UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

#) Modal Sendiri 
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

#) Modal Pinjaman 
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi



Referensi

Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/

Sabtu, 13 Oktober 2012

Organisasi & Manajemen


Bentuk Organisasi

*) Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:

A.  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
B. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
C. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

*) Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus :
A.  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
B. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
C. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
D. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
A.  Anggota Koperasi
B. Badan Usaha Koperasi
C. Organisasi Koperasi

*) Di Indonesia

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota
A. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
B. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
C. Penetapan Anggaran Dasar
D. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
E. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
F. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
G. Pengesahan pertanggung jawaban
H. Pembagian SHU
I. Penggabungan, pendirian dan peleburan


Hirarki Tanggung Jawab

*) Pengurus

Tugas-tugasnya, yaitu :
A. Mengelola koperasi dan usahanya
B. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budgetdan belanja koperasi
C. Menyelenggaran Rapat Anggota
D. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
E. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenangnya, sbb :
A.  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
B. Meningkatkan peran koperasi

*) Pengelola (Manager)

Kewajiban/ tugas manager antara lain :
A.  Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
B. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
C. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
D. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
E.  Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
F.  Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
G. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

Fungsi utama Manager :
A.  Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
B. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
C. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien

*) Pengawas

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain
A. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
B. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
C. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
D. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
E. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
F. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
G. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
H. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
I.        Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Pola Manajemen

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

*) Perencanaan

Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

*) Pengorganisasian

Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

*) Struktur Organisasi

Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

*) Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

*) Pengawasan

Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.


Referensi 

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bentuk+organisasi+menurut+hanel&source=web&cd=2&ved=0CCUQFjAB&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10272%2FOrganisasi%2BKoperasi%2B(III).ppt&ei=0DhwUL9IxNatB7KtgPgN&usg=AFQjCNE5U0mjqhtT18Ua1tZYgDmT_jGPFA
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/419-pola-manajemen-koperasi.html

Pengertian & Prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi


*) Definisi ILO

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, dan penggabungan orang –orang tersebuut berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta, terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

*)  Definisi Chaniago

Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

*)  Definisi Dooren

Menurut Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi ia memperluas definisi koperasi dimana, koperasi tidak hanyalah kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

*) Defiinsi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

*) Definisi Munkner

 Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.

*) Definisi UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip - Prinsip Koperasi

*) Prinsip Mukner

Beberapa prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efesiensi  dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

*) Prinsip Rochdale

Beberapa unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :

1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

*) Prinsip ICA

ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan koperasi yang tertinggi di Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk  mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik yang berkembang pada saat itu.

Dari hasil sidang ICA (di London  pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan di Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara. Sidang ICA di wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :

1. Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal yang menerima bunga terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
                       - Sebagian untuk cadangan
                       - Sebagian untuk masyarakat
                       - Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

*) Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:

A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
E. Kemandirian
F. Pendidikan perkoperasian
G. Kerjasama antar koperasi


Referensi

http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga, Jakarta.

Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi
*) Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
#) Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
#) Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1. Promosi Kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
*) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
*) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


Aliran Koperasi
*) Aliran Yardstick 
1. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
*) Aliran Sosialis
1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara- Negara Eropa Timur dan Rusia.
*) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
A. Cooprative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominant di tengah masyarakat.
B. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.
C. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
D. Cooperative Sector School 
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


Sejarah Perkembangan Koperasi
*) Sejarah Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.\
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
*) Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
3. 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
6. 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
7. 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Referensi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt