Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.) SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam
waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.) SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di
bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan
untuk pendidikan pengkoperasian.
3.) Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di
terima.
4.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
5.) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Sisa Hasil Usaha (SHU)
Beberapa Informasi Dasar tentang SHU
1.) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Jumlah simpanan per anggota
5.) Volume usaha per anggota
6.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
*) SHU Total
Adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
*) Transaksi Anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
*) Partisipasi Modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
*) SHU Total
Adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
*) Transaksi Anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
*) Partisipasi Modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.) “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2.) Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3.) Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
4.) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.) Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.) SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada
anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.) SHU anggota di bayar secara tunai.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Per-Anggota
#) SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
*) SHU per anggota dengan Model Matematika
#) SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
&Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Referensi
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar