*) Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
#) Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
3. Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
#) Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
1. Promosi Kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam
hal investasi, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
*) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
*) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
*) Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
*) Aliran Sosialis
1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara- Negara Eropa Timur dan Rusia.
*) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat Kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of
Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
Negara, yakni :
A. Cooprative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominant di tengah masyarakat.
B. School of Modified Capitalism (Schooll
Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju
pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.
C. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis.
D. Cooperative Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi
*) Sejarah Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale
Society (CWS).
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark
dipeloporo oleh Herman Schulze.\
5. 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
*) Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan,
di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
3. 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
srbagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
6. 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang
No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis)
diterapkan di koperasi.
7. 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti
dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Referensi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar