Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.) Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.) Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.) Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.) Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.) Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.) Memberhentikan pengurus; dan
7.) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.) Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang
lampau.
2.) Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.) Penilaian laporan pengawas
4.) Menetapkan pembagian SHU
5.) Pemilihan pengurus dan pengawas
6.) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
7.) Masalah-masalah yang timbul
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah
diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi
anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
*) Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan
bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1.) Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.) Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi
serta menjamin kelangsungan usaha.
3.) Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.) Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan
koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.) Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
*) Jenis Koperasi
#) Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis
koperasi:
1.) Koperasi Unit Desa
2.) Koperasi Pertanian(Koperta)
3.) Koperasi Peternakan
4.) Koperasi Perikanan
5.) Koperasi Kerjinan/Industri
6.) Koperasi Simpan Pinjam
7.) Koperasi Konsumsi
#) Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
koperasi:
1.) Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
2.) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.) Koperasi Simpan Pinjam
Referensi
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar