Jenis Koperasi
*) Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
A.) Koperasi Desa
B.) Koperasi Pertanian
C.) Koperasi Peternakan
D.) Koperasi Perikanan
E.) Koperasi Kerajinan / Industri
F.) Koperasi Simpan Pinjam
G.) Koperasi Konsumsi
*) Menurut Teori Klasik
A.) Koperasi Pemakaian
B.) Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.) Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi.
*) Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
A.) Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
B.) Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
C.) Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
D.) Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
*) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
A.) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
B.) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
C.) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
D.) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
*) Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
A.) Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. yang termasuk koperasi ini yaitu
koperasi karyawan,koperasi pegawai negeri,KUD.
B.) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
-> Koperasi Pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
-> Gabungan Koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
-> Induk Koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Referensi
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar