Jumat, 23 November 2012

Permodalan Koperasi


Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.

A.) Modal jangka panjang
B.) Modal jangka pendek
C.) Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
D.) Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


Sumber-Sumber Modal Koperasi 

*) Menurut UU No. 12/1967

A.) Simpanan Pokok 
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
B.) Simpanan Wajib 
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
C.) Simpanan Sukarela 
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

*) Menurut UU No. 25/1992

A.) Modal Sendiri (Equity Capital) 
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
B.) Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sertasumber lain yang sah. 

Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.


Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut:

*) UU No. 25/1992
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkanuntuk Cadangan.

Referensi

http://riani-ilmupengetahuan.blogspot.com/2012/04/permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar