Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
A.) Modal jangka panjang
B.) Modal jangka pendek
C.) Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas
D.) Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber-Sumber Modal Koperasi
*) Menurut UU No. 12/1967
A.) Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
B.) Simpanan Wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
C.) Simpanan Sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
*) Menurut UU No. 25/1992
A.) Modal Sendiri (Equity Capital)
Bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
B.) Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, sertasumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi,
terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari
simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi
pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia
sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut:
*) UU No. 25/1992
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkanuntuk Cadangan.
Referensi
http://riani-ilmupengetahuan.blogspot.com/2012/04/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar