Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan
dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya. Ciri utama koperasi adalah
pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri
*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
1.) Mendefinisikan organisasi
3.) Menyediakan norma
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal
karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba
di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen
Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
*) Status & Motif Anggota
1.) Anggota
Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
2.) Owners
Menanamkan modal investasi
3.) Customers
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
*) Kriteria Minimal Anggota Koperasi:
1.) Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
2.) Memiliki pola income reguler yang pasti
*) Kegiatan Usaha
1.) Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.) Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
*) Permodalan Koperasi
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman (luar).
#) Modal Sendiri
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah.
#) Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat
dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Referensi
Sumber :
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar