Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Cara - Cara Penyelesian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah
dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar
negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.) Negoisasi
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul
antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan
pihak ketiga.
2.) Enquiry
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak
dimaksud untuk mencari fakta.
3.) Good Offices
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak -
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat
dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila
mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai,
memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan
hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman
yang solider.
Arbitase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh
keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan
di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga
pasar yang satu dengan yang lainnya.
Referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-sengketa-ekonomi/
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar