PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAKLANGSUNG) OLEH
KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)
Penulis : Mutia Anggraini
Kata kunci : Kata Kunci: Indirect Evidence/alat bukti tidak
langsung, kartel, alat bukti.
http:// hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/JURNAL-Mutia-Anggraeni 0910110053.pdf
http:// hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/JURNAL-Mutia-Anggraeni 0910110053.pdf
Abstrak
Pada skripsi ini, penulis
mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Proses
Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam praktiknya
dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat bukti tidak
langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara ini yang
membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan
tersebut.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:
(1)Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut
sistem pembuktian di Indonesia?
(2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidenceoleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
tersebut.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:
(1)Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut
sistem pembuktian di Indonesia?
(2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidenceoleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia?
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris
atau sociology of law. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari
Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung.
Data itu berupa wawancara terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi
yang diterbitkan oleh KPPU. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan Indirect Evidence/alat
bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut sistem hukum pembuktian di
Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti
tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses
permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan
pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak langsung
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang
dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas pembatalan oleh Pengadilan Negeri Penggunaan Indirect Evidence oleh
KPPU sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan
menggunakan metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus
digunakan sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor perilaku.
Pendahuluan
Didunia terdapat tiga macam sistem
ekonomi yang dianut oleh negaranegaradi belahan bumi ini. Sistem ekonomi
liberal, sosialis dan campuran.Indonesia memilih sistem ekonomi campuran. Trend
yang terjadi pada negara berkembang dan negara pecahan Uni Soviet adalah
memperbaiki sistem perekonomian di negaranya. Kebijakan ekonomi baru ini memanfaatkan
instrumen-instrumen pasar dan persaingan dalam membangun ekonomi bangsa.
Negara sebagai pembuat kebijakan mengarahkan
masyarakat untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat. Hal ini untuk
mendapatkan persaingan yang sehat tanpa ada keberpihakan pada golongan
tertentu. Pasar yang membentuk harga secara alamiah. Khusus bagi perekonomian
Indonesia, campur tangan pemerintah dapat dilakukan. “Perekonomian Nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai berbagai larangan
bagi tindakan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari
kegiatan maupun perjanjian diatara para pelaku usaha salah satunya kartel.
Menurut ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perjanjian
kartel dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian Kartel terjadi antara satu
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan
diantara keduanya.
Proses Pembuktian dalam sebuah indikasi pelanggaran UU
No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh KPPU adalah kebenaran materiil. Kebenaran
materiil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam Hukum Perdata yang dicari adalah kebenaran
formil. Pencarian kebenaran materiil untuk membuktikan bahwa adanya akibat dari
persaingan usaha tidak sehat tersebut, diperlukan keyakinan KPPU bahwa pelaku
usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Keyakinan itu didapat
dengan cara memastikan kebenaran atas laporan dan inisiatif KPPU atas dugaan
terjadinya praktek kartel dengan cara melakukan penelitian, pengawasan,
penyelidikan, dan pemeriksaan. Undang-Undang Nomor5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat dalam pasal 42 disebutkan ada
lima alat bukti yang dapat digunakan bagiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli,surat dan atau dokumen, petunjuk dan
keterangan pelaku usaha. Dalam KUHAPdan HIR alat bukti langsung tersebut
diajukan masing-masing dalam pasal 184dan 164.
Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dengan
penggunaan Indirect Evidence dalam indikasi kartel. Dalam pedoman pasal 11
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus
berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”.2 Pernyataan tersebut dapat
diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan ataupun
dugaan adanya indikasi kartel. Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana.
Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis).
Minimal alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu dua alat bukti.
Ketidaksesuaian hukum pembuktian antara ketentuan pembuktian yang ada dalam
hukum acara pidana dan hukum persaingan usaha yang kemudian menjadikan latar
belakang penulisan skripsi. Hukum acara pidana menggunakan Direct Evidence
sebagai bukti utama dalam hukum acara pidana, sedangkan Indirect Evidence yang
menjadi dasar utama pembuktian di dalam hukum persaingan usaha. Penulis merasa
tertarik meneliti permasalahan ini dalam suatu penelitian dengan judul
“Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Ketidaksesuaian sistem pembuktian antara hukum acara
pidana, hukumacara perdata dan hukum acara persaingan usaha ini yang kemudian
menjadikanpenulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan
dalam skripsi yang berjudul “Penggunaan Indirect Evidence Oleh KPPU Dalam
Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia”.
Pembahasan
1.) Penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian
menurut sistem hukum pembuktian di Indonesia
Indonesia dalam sistem hukum pembuktian hukum acara pidana menganut sistem menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori penggabungan antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian conviction in time, artinya salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Terdapat beberapa macam jenis hukum acara di pengadilan secara umum yang ada di Indonesia untuk membuktikan suatu perkara di persidangan. Hukum acara yang dimaksud disini adalah Hukum acara Pidana, hukum acara perdata, hukum acara persaingan usaha. Hukum acara pidana secara khusus diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, hukum acara perdata secara khusus diatur dalam Kitab Hukum acara perdata atau HIR dan Hukum acara Persaingan Usaha diatur dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat perbedaan-perbedaan antara penggunaan
pembuktian menurut hukum acara persaingan usaha, hukum acara perdata, dan hukum
acara pidana. Pembuktian adalah suatu tahapan di dalam hukum untuk meneliti
kebenaran atas suatu perkara hukum. Fokus penulis dalam perbedaan ini terletak
pada penggunaan alat bukti tidak langsung pada hukum persaingan usaha terhadap
hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana secara tegas
mengatur dalam pasal 184 KUHAP “alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi;
keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa”. Hukum pembuktian di dalam sistem hukum acara pidana tidak dikenal
adanya alat bukti langsung dan tidak langsung.
Di sisi lain hukum acara perdata dalam pasal 164 HIR
menyebutkan alat bukti yang sah, yaitu: bukti surat; bukti saksi; sangka;
pengakuan; sumpah. Pengelompokkan bukti tidak langsung dan bukti langsung
dijelaskan dalam buku M. Yahya Harahap sebagai berikut: “Disebut bukti
langsung, karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan
persidangan”. “…..Pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang
diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di
persidangan”.3 Dilihat dari bentuk fisik tersebut maka yang menjadi alat bukti
tidak langsung menurut hukum acara perdata yaitu persangkaan, pengakuan dan
sumpah. Bentuk fisik ketiga alat bukti tidak langsung ini dapat dikatakan
sebagai suatu kesimpulan dari hak atau peristiwa yang terjadi di
persidangan.Secara umum istilah Indirect dan Direct Evidence tidak begitu akrab
dalam lingkungan fakultas Hukum. Baik Kitab hukum acara pidana, Kitab hukum acara perdata tidak mencantumkan kedua istilah tersebut.
Penggunaan Indirect Evidence sebagai alat bukti
permulaan pada praktiknya seringkali terjadi pembatalan pada putusan KPPU.
Putusan KPPU secara praktek dapat dilakukan banding. Banding dapat dilakukan
apabila terdapat ketidakpuasan atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh
KPPU. Pengajuan keberatan ini boleh diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sesudah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
“Sebagai lembaga negara pembantuan yang sifatnya menjalankan fungsi
pemerintahan yang lainnya, yaitu dalam bidang pengawasan persaingan usaha,
Putusan KPPU dapat dilakukan banding ke Pengadilan Negeri”.5 Pengadilan Negeri
dalam beberapa kasus membatalkan putusan KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5
tahun 1999 baik perkara kartel maupun diluar perkara kartel.
2. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia
*) Unsur Kartel
Kartel pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya untuk meniadakan persaingan diantara mereka. Biasanya kartel dilakukan dengan cara mengatur produksi, distribusi dan harga. Kartel dalam pasal 11 Undangundang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan, bahwa:
2. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia
*) Unsur Kartel
Kartel pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya untuk meniadakan persaingan diantara mereka. Biasanya kartel dilakukan dengan cara mengatur produksi, distribusi dan harga. Kartel dalam pasal 11 Undangundang Nomor 5 tahun 1999 menetapkan, bahwa:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
parapesainganya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 dapat dijabarkan melalui unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Pelaku Usaha
b. Unsur perjanjian
c. Unsur pelaku usaha pesaingnya
d. Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e. Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f. Unsur barang
g. Unsur jasa
h. Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i. Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Dilihat dari pasal 11 tersebut penggunaan kata “….dapat mengakibatkan….” KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason.
b. Unsur perjanjian
c. Unsur pelaku usaha pesaingnya
d. Unsur bermaksud mempengaruhi harga
e. Unsur mengatur produksi dan atau pemasaran
f. Unsur barang
g. Unsur jasa
h. Unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli
i. Unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Dilihat dari pasal 11 tersebut penggunaan kata “….dapat mengakibatkan….” KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason.
Rule of Reason adalah suatu pendekatan yang digunakan
oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat
perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.6
Menurut hukum Persaingan Usaha, alat-alat bukti dalam
proses investigasi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama bukti langsung. Bukti
langsung adalah “bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan
jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha…”.7 Kartel merupakan
suatu kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha
sejenis. Kesepakatan atau perjanjian ini dapat berupa kesepakatan tertulis atau
tidak tertulis yang secara jelas menerangkan materi kesepakatan. Kedua, bukti tidak langsung. Menurut hasil wawancara dengan KPPU bukti tidak langsung
diartikan sebagai berikut: Bukti tidak langsung adalah bukti yang tidak dapat menjelaskan secara spesifik, terang dan jelas mengenai materi kesepakatan antara pelaku usaha, yang termasuk kedalam bukti tidak langsung tersebut adalah bukti komunikasi dan bukti ekonomi termasuk di antaranya bukti tidak langsung dapat ditemukan di statistik harga pasar, hasil analisis harga pasar, dan lain-lain.
*) Indikator Awal Terjadinya Kartel
Komisi membuat indikator awal untuk mengidentifikasi kartel di dalam pedoman pasal 11 tentang kartel. Secara teori, ada beberapa faktor struktural maupun perilaku. Sebagian indikator awal dalam melakukan identifikasi eksistensi sebuah kartel pada sektor bisnis tertentu. Berikut merupakan cara bagi KPPU untuk melakukan upaya menemukan alat bukti dalam indikasi terjadinya kartel melalui metode analisis ekonomi: Beberapa diantaranya sebagai berikut:
*) Faktor struktural
a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
b) Ukuran perusahaan
c) Homogenitas produk
d) Kontak multi pasar
e) Persediaan dan kapasitas produk
f) Keterkaitan kepemilikan
g) Kemudahan masuk pasar
h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
*) Indikator Awal Terjadinya Kartel
Komisi membuat indikator awal untuk mengidentifikasi kartel di dalam pedoman pasal 11 tentang kartel. Secara teori, ada beberapa faktor struktural maupun perilaku. Sebagian indikator awal dalam melakukan identifikasi eksistensi sebuah kartel pada sektor bisnis tertentu. Berikut merupakan cara bagi KPPU untuk melakukan upaya menemukan alat bukti dalam indikasi terjadinya kartel melalui metode analisis ekonomi: Beberapa diantaranya sebagai berikut:
*) Faktor struktural
a) Tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan
b) Ukuran perusahaan
c) Homogenitas produk
d) Kontak multi pasar
e) Persediaan dan kapasitas produk
f) Keterkaitan kepemilikan
g) Kemudahan masuk pasar
h) Karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan
i) Kekuatan tawar pembeli (buyer power)
Kartel akan lebih mudah terjadi jika jumlah
perusahaan yang tergabung tidak banyak. Oleh Karena akan lebih mudah untuk
melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam
kesepakatan untuk melakukan kartel. Pendiri dan pelopornya adalah beberapa
perusahaan yang mempunyai ukuran setara. Biasanya koordinasi kartel dilakukan
oleh perusahaan yang memiliki kuasa atas pasar yang dimainkan dalam kartel
semisal dalam pasar kelompok minyak goreng. Pelaku-pelaku usaha dengan modal
yang tinggi serta keunggulan atas penguasaan pasar menjadikan beberapa
perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang juga bergerak dibidang
yang sama memiliki kecendrungan untuk menguasai/mengendalikan pasar. Selain itu
perusahaan yang memiliki modal tinggi dapat dengan mudah melakukan penguasaan
pasar bersangkutan dikarenakan ketidakmampuan pesaing dalam bersaing di pasar bersangkutan.
Produk hasil dari para pelaku usaha sifatnya
homogenitas/sejenis. Jikalau produk yang dimainkan adalah suatu produk yang
memiliki karakteristik yang memiliki kecendrungan sama maka akan mudah
melakukan kartel. Istilahnya produk yang dimainkan adalah sejenis. Pemasaran
yang luas akan menyebabkan para pelaku usaha berkolaborasi walaupun tidak
terdapat insentif atas perbuatan pelaku usaha tersebut. Kolaborasi ini
dimungkinkan untuk menguasai pasar dan mengendalikannya demi keuntungan
terbesar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha.
Pasokan barang yang beredar dipasaran overstock
atau jumlah penawaran lebih tinggi dibandingkan permintaan menjadikan pelaku
usaha mudah terperangkap untuk menyepakati harga atas barang tersebut. Tingginya tingkat persaingan menyebabkan masing-masing para pelaku usaha meningkatkan produktivitas baik produksinya distribusi maupun hasil akhir
dari barang/jasa. Semua itu dilakukan untuk menarik konsumen untuk membeli
barang/jasa dari pelaku usaha. Kondisi tersebut merupakan kondisi normal dalam sebuah persaingan. Namun kecurangan pelaku usaha oleh karena tingginya tingkat
persaingan diantara mereka menjadikan pelaku usaha tidak ingin menerima
kerugian dari kemungkinan kelebihan pasokan barang ataupun kesulitan mencari
pembeli di dalam pasar. Hal-hal seperti ini yang menyebabkan para pelaku usaha secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan kesepakatankesepakatan kartel.
Keterkaitan minoritas terlebih lagi mayoritas
mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan laba melalui keselarasan perilaku
diantara perusahaan yang mereka kendalikan. Pelaku usaha minoritas sudah tentu mengikuti arah pasar oleh karena ketidakmampuan didalam bersaing dari para pelaku usaha mayoritas. Hal ini demi memaksimalkan keuntungan bagi para
pelaku usaha. Selain itu inelastisnya permintaan dan kestabilan pertumbuhan
memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kartel karena dapat dengan mudah diprediksikan tingkat produksi serta tingkat harga yang dapat mengoptimalkan keuntungan para pelaku
usaha. Ketidakberpengaruhnya harga atas permintaan pasar menjadikan pelaku usaha
juga dengan tenang melakukan perjanjian kartel. Pembeli akan tetap
membeli/memakai produk walaupun dengan harga yang tinggi oleh karena kebutuhan dan tidak tersedianya barang substitusi atau pengganti atas
barang/jasa yang dibutuhkan konsumen.
Indikator struktural terakhir dalam mendeteksi
awal terjadinya kartel yaitu kekuatan tawar pembeli. Pembeli yang memiliki
posisi tawar yang kuat akan mampu melemahkan sistem perkartelan karena pembeli
akan mudah mencari penjual yang mau memasok dalam harga rendah sehingga kartel
dengan sendirinya dapat bubar disebabkan ketidakpatuhan atas kesepakatan kartel
dan ketidakefektifan aturan kartel diantara para pelaku usaha tersebut.
Pelemahan kartel ini dapat terjadi oleh karena kuatnya pengaruh pembeli atas
daya tawar suatu barang. Pelaku usaha akan lebih sulit melakukan koordinasi dan
penyesuaian harga akan barang/jasa mereka. kesepakatan-kesepatan yang telah ada
dapat dengan sendirinya menjadi tidak efektif.
*) Faktor Perilaku
a) Transparansi dan pertukaran informasi
b) Peraturan harga dan kontrak
*) Faktor Perilaku
a) Transparansi dan pertukaran informasi
b) Peraturan harga dan kontrak
Kartel dapat dideteksi dengan cara melihat
perilaku dari para pelaku usaha yang saling memberikan informasi dan
transparansi diantara mereka. Biasanya para pelaku usaha berusaha untuk
menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam
mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus
untuk mendapatkan konsumen/pembeli. Oleh karena ketidakhadiran dari persaingan
yang sesungguhnya diantara pelaku usaha menjadikan pelaku usaha merasa aman
akan laba dari perusahaan. Peran asosiasi biasanya juga penting dalam hal
pertukaran informasi. Asosiasi dapat digunakan sebagai media yang
mengatasnamakan asosiasi namun didalamnya terdapat pertukaran informasi dan transparansi harga, jumlah produksi dan pemasaran. Tindakan yang menurut KPPU
merupakan hal yang melanggar ketentuan dari UU No. 5 tahun 1999 dapat
disamarkan oleh adanya pertemuan-pertemuan yang mengatasnamakan asosiasi
dagang. Oleh karena itu, KPPU harus berhati-hati dalam menentukan apakah memang
terjadi kesepakatan atau tidak. Pembuktian adanya kesepakatan harus meyakinkan
Perilaku lainnya yaitu peraturan harga dan kontrak yang patut dicermati oleh
KPPU sebagai bagian upaya identifikasi eksistensi kartel. Peraturan tentang
harga dan kontrak bahwa benar adanya telah terjadi kesepakatan diantara pelaku
usaha untuk melakukan penetapan harga atau perjanjian akan itu yang harus
dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Perjanjian dapat melalui alat bukti
tertulis maupun tidak tertulis. Alat bukti tertulis ini berupa surat ataupun
dokumen sedangkan perjanjian tidak tertulis ini dapat melalui bukti komunikasi,
bukti adanya pertemuan-pertemuan.
Kesepakatan tersebut pada umumnya dilakukan
secara tertutup atau diam-diam, sehingga seringkali KPPU menghadapi kesulitan
dalam mengungkap dan membuktikan adanya kartel. Apalagi, “KPPU tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen terkait kesepakatan tersebut”.11 Jadi kartel yang dilakukan secara
diam-diam ini dapat diketahui dengan melakukan serangkaian kegiatan penelusuran
secara metode analisis ekonomi. Variable-variabel, daftardaftar harga, kinerja
perusahaan, laporan keuangan dan seluruh unsur kegiatan perusahaan akan ditelusuri oleh KPPU. Data-data perusahaan tersebut
kemudian dianalisis apakah benar ada pelanggaran kartel maupun pelanggaran
terhadap UU No. 5 tahun 1999. Jikalau telah terbukti atas hasil penyelidikan
melalui analisis ekonomi ini KPPU berupaya untuk mendapatkan serangkaian alat bukti lainnya. Oleh karena alat bukti tidak
langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya. Perkembangan
selanjutnya apabila tidak ditemukan alat bukti lain yang dapat menyatakan bahwa
para pelaku usaha tersebut bersalah maka jikalau sudah pada tahap pemeriksaan lanjutan maka putusan KPPU akan memberikan putusan tidak bersalah seperti
halnya putusan tentang perkara semen dengan putusan perkara nomor
1/KPPU-I/2010. Perkara Terkait dugaan adanya kartel dalam industri semen di
Indonesia ternyata tidak terbukti. Dasar pertimbangan yang menyebabkan KPPU memutuskan bahwa tidak terjadinya dugaan praktek pelanggaran pasal 11 tentang
kartel berdasarkan hal berikut:
i. Tidak terdapat dampak yang merugikan bagi negara dan
konsumen;
ii. Tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik
dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.
Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum. Dari hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk memeriksa kasus kartel.
*) Pemilihan pendekatan ekonomi untuk memulai penyelidikan
i. Tidak terdapat dampak yang merugikan bagi negara dan
konsumen;
ii. Tidak terdapat perbedaan harga yang signifikan ditingkat pabrik
dan tingkat ritel;
iii. Tidak adanya bukti bahwa telah terjadi pengaturan pasokan.
Kartel menjadi sulit dideteksi karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian diantara mereka dalam rangka menghindari hukum. Jarang sekali dan naïf tentunya apabila pelaku usaha secara terang-terangan membuat perjanjian diantara mereka, membuat dokumen hukum, mengabadikan pertemuan, serta mempublikasikan perjanjian untuk melakukan suatu pelanggaran hukum. Dari hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh penulis terdapat pendekatan ekonomi sebelum memulai penyelidikan dan metode secara ekonomi yang digunakan KPPU untuk memeriksa kasus kartel.
*) Pemilihan pendekatan ekonomi untuk memulai penyelidikan
Penyelidikan ini memiliki beberapa metodologi
pendeteksian
kartel sebagai berikut:
1) Metodologi dengan seleksi random;
2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.\
*) Metode secara ekonomi
Terdapat dua metode secara ekonomi yang juga biasa ditemukan didalam literature, yaitu pendekatan top-down dan pendekatan bottom-up. Pendekatan top-down menyaring beberapa sektor untuk mengidentifikasi industri yang cenderung kolusi
Metode analisis ekonomi ini ada untuk menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya hubungan-hubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya. Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang diderita masyakat.
1) Metodologi dengan seleksi random;
2) Metodologi yang bergantung pada indikator individu;
3) Metodologi yang otomatis (an automated methodology);
4) Metodologi menitoring pasar secara permananen.\
*) Metode secara ekonomi
Terdapat dua metode secara ekonomi yang juga biasa ditemukan didalam literature, yaitu pendekatan top-down dan pendekatan bottom-up. Pendekatan top-down menyaring beberapa sektor untuk mengidentifikasi industri yang cenderung kolusi
Metode analisis ekonomi ini ada untuk menganalisis pembuktian kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung atau indirect evidence. Penggunaannya dengan membuktikan adanya hubungan-hubungan antara fakta ekonomi satu dengan fakta ekonomi lainnya. Terlihatlah sebuah bukti kartel yang utuh sampai dengan jumlah kerugian yang diderita masyakat.
Kartel tidak hanya dapat merugikan konsumen secara
materiil.Lebih jauh lagi akibat dari kartel dapat menyebabkan kondisi
perekonomian negara yang bersangkutan tidak kondusif dan kurang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem
persaingan usaha yang sehat. Selain itu kartel dapat menyebabkan tidak
bekerjanya sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia
dan sumber daya ekonomi lainnya secara efisien/berdaya
guna penuh.
guna penuh.
Penjelasan mengenai bagaimana kartel dapat terjadi,
dalam situasi apa dan akibat apa yang dapat ditimbulkan dari kartel dibawah ini
penulis memberikan dua buah contoh putusan yang menggunakan bukti tidak
langsung sebagai alat bukti tambahan penguat dari alat-alat bukti lainnya.
Putusan dengan nomor 25/KPPU-I/2009 untuk perkara Penetapan Harga Fuel
Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik Indonesia atau yang biasa
dikenal dengan putusan Fuel Surcharge. Putusan nomor24/KPPU-I/2009 untuk
putusan Industri minyak goreng sawit di Indonesia atau biasa dikenal dengan putusan minyak goreng.
#) Analisis putusan
1.) Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestikIndonesia
#) Analisis putusan
1.) Putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penerapan Harga Fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestikIndonesia
Dalam kasus ini yang digunakan KPPU sebagai alat bukti
tidak langsung atau Indirect Evidence yaitu hasil analisis terhadap hasilpengolahan
data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang banyak disertai ketidakwajaran. Oleh karena keuntungan tersebut ada bukan karena perusahaan
melakukan efisiensi teknologi, sumberdaya maupun kinerja dari sistem
diperusahaan maskapai penerbangan tersebut. Melainkan dari hasil analisis
grafik, tabel uji korelasi dan uji varians menunjukkan adanya trend dan variasi
yang mengarahkan pada suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kesepakatan
penetapan besaran harga fuel surcharge diantara para pelaku usaha maskapai penerbangan tersebut.
2.) Putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 Tentang Industri Minyak
Goreng Sawit di Indonesia
Pada putusan ini yang menjadi alat bukti tidak
langsung yaitu Berikut adalah bukti tidak langsung yang
menjadi alat buktiawal dilakukannya penelitian atas dugaan adanya kartel
diantara pelaku usaha produsen minyak goreng curah dan kemasan yang ditemukan selama tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, yaitu
sebagai berikut:
*) Bukti Komunikasi (communication evidence)
*) Bukti Komunikasi (communication evidence)
Pertemuan dan/atau komunikasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal
29 Februari 2008 dan tanggal 9 Februari 2009. Bahkan dalam dalam pertemuan
dan/atau komunikasi tersebut dibahas antara lain mengenai harga,kapasitas
produksi, dan struktur biaya produksi;
*) Bukti ekonomi (economic evidence);
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis,
Berikut bukti ekonomi yang terdapat pada putusan ini yaitu struktur pasar terkonsentrasi, Produk yang dihasilkan mempunyai karekteristik yang sama, price parallelism, market leader, permintaan berisfat inelastis,
tingkat kesulitan
memasuki pasartinggi.
*) Facilitating practices
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.
Fasilitas informasi yang dilakukan yaitu melalui price signaling dalam kegiatan promosi dalam waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi.
Penutup
*) Kesimpulan
Kesimpulan dari skripsi diatas sebagai berikut:
1.) Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
Kesimpulan dari skripsi diatas sebagai berikut:
1.) Hukum acara perdata maupun hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung dan alat bukti langsung dikenal dalam hukum acara persaingan usaha. Menurut KPPU dalam hukum acaranya bahwa alat bukti tidak langsung dikelompokkan dalam alat bukti petunjuk. Selain itu, baik hukum acara pidana, hukum acara perdata maupun hukum persaingan usaha, ketiganya sama-sama mengatur minimal alat bukti yaitu 2 (dua alat bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Penggunaan alat bukti tidak langsung berupa metode analsis ekonomi dan bukti komunikasi sebagai bukti pertama pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU. Selanjutnya untuk masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan hingga putusan tetap diperlukan alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen dan keterangan pelaku usaha.
2.) Kartel adalah suatu bentuk perjanjian yang
dibuat oleh dua atau lebih pelaku usaha sejenis, dengan maksud untuk
mengendalikan produksi, harga dan wilayah pemasaran. Kartel dalam pasal 11
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat masuk kedalam Rule of Reason. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya
kartel berdampak secara khusus kepada konsumen sebagai penderita kerugian
secara langsung dan negara sebagai penderita kerugian secara tidak langsung dan
global. Bukti tidak langsung dapat digunakan analisis melalui beberapa cara.
Diatur dalam Perkom No. 4 tahun 2010 dan salah satu jurnal dari Komisi Pengawas
Persaingan usaha yang ditulis oleh Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti
Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha.
Menurut pengaturan dalam Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 tentang pedoman pasal
11 UU No.5 tahun 1999 tentang bukti tidak langsung, yang dapat digunakan
sebagai alat bukti tidak langsung yaitu melalui analisis ekonomi melalui faktor
struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural mencangkup tingkat konsentrsi
dan jumlah perusahaan; ukuran perusahaan; homogenitas produk; kontak multi
pasar; persediaan dan kapasitas produksi; keterkaitan kepemilikan; kemudahaan
masuk pasar; karakter permintaan: keteraturan, elastisitas dan perubahan;
kekuatan tawar pembeli. Sedangkan untuk faktor perilaku berdasarkan
transparansi dan pertukaran informasi, dan peraturan harga dan kontrak. Menurut
Riris Munadiya dalam jurnal berjudul Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence)
dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. dikatakan bahwa alat bukti tidak
langsung selain dengan penggunaan melalui analisis faktor structural dan faktor
perilaku dilakukan dengan cara pendekatan ekonomi, dan metode secara ekonomi.
Penggunaan alat bukti dengan metode analisis ekonomi ini telah dilakukan dalam contoh putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak
Goreng Sawit di Indonesia dan putusan No.25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga
fuel Surcharge dalam industri jasa penerbangan domestic Indonesia.
*) Saran
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
*) Saran
Penulis memberikan beberapa saran untuk perbaikan pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia:
1.) Pertentangan penggunaan Indirect Evidence masih
hadir di kalangan akademisi baik dosen dan mahasiswa. Sebaiknya KPPU lebih
menggiatkan sosialisasi tentang Indirect Evidence dan tata cara dan tahapan
penggunaannya pada sistem pembuktian di KPPU dan kaitannya dengan sistem
pembuktian di Indonesia.
2.) Masih diperlukan sosialisasi terkait Tata Cara
Penanganan Perkara yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 tahun
2010 tetantang tata Cara Penanganan Perkara jo. Perkom No. 1 tahun 2006.
3.) Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence oleh KPPU.
Daftar Pustaka
3.) Masih diperlukan pengaturan mengenai tata cara penanganan perkara yang lebih mendetail supaya jelas terlihat tahapan penggunaan indirect evidence oleh KPPU.
Daftar Pustaka
Greenspan, Alan, Abad Prahara (Ramalan Kehancuran Ekonomi Dunia abadke-21), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, Hal 252.
M, Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Buku Ajar KPPU, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks (online),2009, Hlm, 55, http://www,kppu,go,id/id/publikasi/buku_ajar/ (11 Maret 2012).
Makalah Dalam Seminar
Sukarmi, Kurikulum dan Buku Ajar Hukum Persaingan
Usaha, Makalah disajikan dalam Seminar nasional bagi Dosen PTN dan PTS serta
mahasiswa di Malang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Hotel Tugu
Malang, 20 Desember 2012.
Jurnal
Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online), Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19 September 2012).
Jurnal
Anna Maria Tri Anggraini, Program Liniency dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Hal 114-116, (online), Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,2011, http://www,kppu,go,id/id/wp-content/uploads/2012/06/Juurnal-6-
2011,pdf (19 September 2012).
Riris Munadiyah (ed), Bukti tidak langsung (indirect
evidence) dalam penanganan kasus persaingan usaha, Edisi 5 , 2011, Hal 169,
http://www,kppu,go,id/docs/jurnal/JURNAL_5_2011_ok,pdf (19 September 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar