Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll) Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
*) Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
*) Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
*) Pengusaha
Setiap orang perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
*) Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
*) Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
1.) Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
2.) Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka
pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
*) Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.) Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
2.) Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha
dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.) Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.) Yayasan
*) Badan Usaha Yang Masuk Dalam Wajib Daftar Perusahaan:
1.) Badan
hukum
2.) Persekutuan
3.) Perorangan
4.) Perum
5.) Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
1.) Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
2.) Membayar
biaya administrasi
3.) Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
1.) Pengenalan
tempat
2.) Data
umum perusahaan
3.) Legalitas
perusahaan
4.) Data
pemegang saham
5.) Data
kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam
daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan
atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya,
pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan. Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
Referensi
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CGEQFjAI&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar