Sabtu, 11 Mei 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hukum Dagang

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Di zaman sekarang perdagangan adalah perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.


Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

*) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
KUHD & KUHS

*) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan 
Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.)   Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.)   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.)   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian Jenis Perdagangan

*) Menurut Pekerjaan Yang Dilakukan Pedagang.

1.) Perdagangan Mengumpulkan (Produsen – Tengkulak – Pedagang Besar – Eksportir)
2.) Perdagangan Menyebutkan (Importir – Pedagang Besar – Pedagang Menengah – Konsumen)

*) Menurut Jenis Barang Yang Diperdagangkan

1.) Perdagangan Barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
2.) Perdagangan Buku, Musik dan Kesenian.
3.) Perdagangan Uang dan Kertas-Kertas Berharga

*) Menurut Daerah, Tempat Perdagangan Dilakukan

1.) Perdagangan Dalam Negeri.
2.) Perdagangan Luar Negeri (perdagangan internasional), meliputi Perdagangan Ekspor dan Perdagangan Impor
3.) Perdagangan Meneruskan (Perdagangan Transito)


Bentuk-bentuk Badan Usaha

*) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

*) BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.  

*) Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

*) Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

*) Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. 

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

1.) Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.) Dipimpin oleh direksi
4.) Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.) Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.) Tidak memperoleh fasilitas negara

*) BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

#) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

#) Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

#) Persekutuan komanditer
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

1.) Sekutu Aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.) Sekutu Pasif /Sekutu Komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.


Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Referensi

staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc 
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar