Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Di zaman sekarang perdagangan
adalah perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
*) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
KUHD & KUHS
*) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.) Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.) Memindahkan barang-barang dari produsen
ke konsumen.
3.) Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian Jenis Perdagangan
*) Menurut Pekerjaan Yang Dilakukan Pedagang.
1.) Perdagangan Mengumpulkan (Produsen
– Tengkulak – Pedagang Besar – Eksportir)
2.) Perdagangan Menyebutkan (Importir – Pedagang Besar – Pedagang Menengah – Konsumen)
*) Menurut Jenis Barang Yang Diperdagangkan
1.) Perdagangan Barang, yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan,
pabrik)
2.) Perdagangan Buku, Musik dan Kesenian.
3.) Perdagangan Uang dan Kertas-Kertas Berharga
*) Menurut Daerah, Tempat Perdagangan Dilakukan
1.) Perdagangan Dalam Negeri.
2.) Perdagangan Luar Negeri (perdagangan
internasional), meliputi Perdagangan
Ekspor dan Perdagangan
Impor
3.) Perdagangan Meneruskan
(Perdagangan Transito)
Bentuk-bentuk Badan Usaha
*) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
*) BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
*) Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
*) Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
*) Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1.) Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
2.) Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
3.) Dipimpin
oleh direksi
4.) Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
5.) Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.) Tidak
memperoleh fasilitas negara
*) BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
#) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
#) Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
#) Persekutuan komanditer
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.) Sekutu Aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.) Sekutu Pasif /Sekutu Komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai
hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Referensi
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar