Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.bJika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut
pengecer atau distributor.
Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK
adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi
pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2.) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum
perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
*) Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
*) Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya
dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
*) Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
*) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
*) Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum
Hak dan Kewajiban Konsumen
*) Hak Konsumen
1.) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa
yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam
keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi
barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu
konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.
Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari
pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
3.) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen
tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan
dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen
dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
4.) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian
dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di
barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan
agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan
dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan
adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk
meningkatkan daya saingnya. www.tunardy.com
*) Kewajiban Konsumen
1.) Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.) Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3.) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
*) Hak Pelaku Usaha
1.) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2.) Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4.) Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
5.) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
*) Kewajiban Pelaku Usaha
1.) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.) Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5.) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi
(Pasal 8 )
2.) Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.) Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya
mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1.) Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada
konsumen;
2.) Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
3.) Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.) Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5.) Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6.) Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual
beli jasa;
7.) Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat
secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang
dibelinya;
8.) Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli
oleh konsumen secara angsuran;
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila
:
1.) Barang tersebut terbukti seharusnya tidak
diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2.) Cacat barabg timbul pada kemudian hari;
2.) Cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3.) Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang
4.) Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5.) Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak
barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi
*) Sanksi Pidana
#) Kurungan
1.) Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000
(dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,
c, dan e dan Pasal 18
2.) Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
#) Ketentuan Pidana Lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
#) Hukuman Tambahan
1.) Pengumuman keputusan Hakim
2.) Pencabuttan izin usaha;
3.) Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4.) Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5.) Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Referensi
http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/sanksi-pelaku-usaha-perlindungan.html
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar