Powered By Blogger

Rabu, 31 Oktober 2012

Tujuan & Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu


Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


Tujuan dan Nilai Koperasi

*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan:

1.) Mendefinisikan organisasi
2.) Mengkoordinasi keputusan
3.) Menyediakan norma


Teori Laba

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.


Fungsi Laba

*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi : 
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

*) Status & Motif Anggota

1.) Anggota 
Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.) Owners 
Menanamkan modal investasi
3.) Customers 
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

*) Kriteria Minimal Anggota Koperasi:

1.) Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2.) Memiliki pola income reguler yang pasti


*) Kegiatan Usaha

1.) Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.) Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

*) Permodalan Koperasi 

UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

#) Modal Sendiri 
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

#) Modal Pinjaman 
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi



Referensi

Sumber : http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar