Powered By Blogger

Rabu, 12 Oktober 2011

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan 
*) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah binis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan persorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas perusahaannya, yang berarti bila bisnisnya mengalami kerugian maka dialah yang harus menanggung akibatnya.


*) Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama dan masing-masing anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaannya. Tanggung jawabnya tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi




*) Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah dua orang atau lebih bekerja sama untuk mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan, dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu lainnya menjalankan perusahaan.


*) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan dimana yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham dimana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertanggung jawab sebesar modal yang diberikannya.


*) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dibagi menjadi tiga yaitu Perusahaan Jawatan yaitu perusahaan yang bertujuan memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan. Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya diperoleh dari negara, perusahaan ini bertujuan untuk melayani masyarakat dan juga mencari keuntungan. Perusahaan Seorangan adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham, saham bisa diperoleh dari negara atau pihak luar negara.


*) Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang banyak atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai badan keekonomian rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan Bank dan juga lembaga keuangan bukan Bank.
*) Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
*) Lembaga Keuangan bukan Bank
Adalah semua badan yang melakukan kegiatan keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat. Contohnya yaitu Pasar Uang, Pasar Modal, Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Pajak Piutang, Asuransi, Dana Pensiun dan Pegadaian.


Kerjasama Penggabungan dan Ekspansi
Lingkungan perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk penggabungan yaitu Trust, Kartel, Merger, Holding Company, Concern, Concert & Ring, Syndicat, Joint Venture, Production Sharing dan Waralaba. Sedangkan bentuk pengkonsentrasian perusahaan dibagi menjadi empat yaitu Spesialisasi, Trust/Kartel, Holding Company dan Joint Venture.
Cara-cara penggabungan usaha ada tiga, yaitu:
1. Consolidation, yaitu penggabungan perusahaan yang semula berdiri sendiri dan mejadi satu perusahaan baru dan yang lama ditutup.
2. Merger, yaitu suatu perusahaan mengambil alih satu perusahaan lalu kemudaian perusahaan tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi perusahaan yang diambil alih
3. Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan daklam rangka meyatukan keunggulan yang merka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan perusahaan tetap berdiri sendiri
4. Akusisi adalah pengambil alihan beberapa saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

1 komentar:

  1. Big Thanks to your article really intresting to read. Would u mind to visit our website on Kampus terkemuka

    BalasHapus